Meluruskan Pemahaman Ajaran Islam Khilafah



Meluruskan Pemahaman Ajaran Islam Khilafah

Oleh : Yuni Auliana Putri, S.Si 
(Aktivis Dakwah)

Kebijakan menghapus konten-konten radikal pada buku-buku madrasah menghasilkan kontroversi ditm tengah-tengah masyarakat. Konten-konten yg dianggap radikal tersebut dihapuskan dari 5 pelajaran di madrasah yaitu Al-qur'an dan Hadis, Akidah akhlak, Fiqih, Sejarah kebudayaan Islam dan bahasa arab. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi tersebut bertujuan untuk menguatkan moderasi beragama. 

Sebelum dikeluarkannya kebijakan ini, memang telah banyak wacana untuk mengahapuskan materi Khilafah dan Jihad.  Pada kebijakan kali ini, konten khilafah disebutnya masih tetap disampaikan namun diterangkan  tidak relevan di Indonesia.   

Inilah bukti upaya distorsi pemahaman ajaran Islam Khilafah. Khilafah tidak diajarkan dengan seutuhnya. Bahkan semestinya ajaran Islam ini diberikan penguatan pemahaman bukan justru mendistorsinya. 

Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran islam banyak disebut dalam hadis, baik kata khilafah maupun khalifah seperti pada hadis berikut ini. 
“Dahulu bani Israil selalu dipimpin/diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, datang nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku; yang ada adalah para Khalifah yang banyak.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab,”Penuhilah baiat yang pertama; yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka  atas rakyat yang diurusnya”. (H.R Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Hadis lain yang menggambarkan beberapa periode masa kehidupan manusia yaitu. 
Kenabian akan terjadi di tengah kalian seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya (menggantikannya) jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada khilafah (yang tegak) di atas manhaj kenabian, lalu khilafah itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada kerajaan yang menggigit (mulkan ‘adlan), lalu kerajaan itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada kerajaan diktator (mulkan jabariyyan), lalu kerajaan itu menjadi seperti yang dikehendaki Allah. Kemudian Allah menghapusnya jika menghendaki menghapus. Kemudian akan ada (lagi) Khilafah yang berjalan di atas manhaj ke-Nabian. Kemudian Rasulullah saw terdiam. (HR. Ahmad).
Apa itu khilafah menurut para ulama?
Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan makna syar’i khilafah yang digali dari nas-nas syara’ bahwa Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujjah dan jihad). Menurut Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imaratul Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama”.(Az-Zuhaili, Al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu, 9/881). Bahkan, dalam kitab Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah (hlm. 756), istilah Khilafah ini didefinisikan sebagai: pengganti Nabi saw. Dalam menjalankan agama dan mengurus dunia diantaranya seperti Abu Bakar dan para Khulafaur Rasyidin sepeninggalnya dan yang lain seperti mereka. 

Maka, jelas bahwa Khilafah ini sebenarnya bukanlah hal yang asing bagi kita. Karena juga telah banyak dibahas di dalam kitab-kitab. Salah satunya kitab fiqh Islam yang terbilang sederhana karangan Sulaiman Rasyid yang mencantumkan pula penjelasan mengenai kewajiban khilafah. Bahkan sudah sejak dulu buku ini digunakan dalam pembahasan fikih yang diajarkan di MA/MTs di Indonesia. 

Pandangan yang benar haruslah dimiliki oleh seorang muslim, tentu pandangan yang benar ini pasti didasari oleh dasar yang benar yaitu Islam, termasuk juga dengan khilafah yang hari ini terus menjadi perbincangan. Berikut ini beberapa pandangan dari Para Ulama mengenai ide Khilafah. Pertama, Imam al-Qurthubi menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (menganggkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al’Asham (yang tuli terhadap syariah) dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya”. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. I/264). Kedua, dalam kitab Syarh Sahih Muslim (12/205) karangan Imam an-Nawawi menyatakan “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah”. Ketiga, Imam al-Ghazali menyatakan bahwa kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat. Itulah tujuan yang pasti dari para nabi. Karena itu kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk hal-hal yang penting dalam syariah yang tak ada jalan untuk ditinggalkan (Kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad pada halaman 99). Masih banyak lagi pandangan para ulama mengenai khilafah dan ternyata mayoritas ulama menyepakati kewajiaban khilafah. 

Khilafah yang merupakan ajaran Islam, tak semestinya ditakuti, karena khilafah sama wajibnya dengan ajaran Islam yang lainnya seperti sholat, puasa, zakat dan lainnya. Sikap seorang muslim terhadap ajaran Islam adalah memahaminya bahkan juga memperjuangkannya dan bukan malah sebaliknya memfitnah maupun membencinya. Semoga kita semua dijauhkan dari sifat-sifat yang tidak mencerminkan seorang muslim. Wallahu a’lam bis showab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Yukk Berhijab"

Mendamba Pendidikan Gratis